Tentang PBH
PBH PERADI bertugas melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI yang mengatur mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kabar PBH
Memperkuat akses keadilan bagi korban tindak pidana perdagangan orangPerdagangan manusia adalah kejahatan serius dan merupakan perbudakan modern yang tentu melanggar hak asasi manusia khususnya bagi korban perdagangan manusia. Data yang dimiliki IOM menunjukan bahwa dalam rentang waktu Maret 2005 sampai dengan Desember 2010 terdapat 3,840 kasus perdagangan orang yang telah ditangani IOM dan hanya 144 korban yang mendapatkan bantuan hukum sedangkan belum ada [...]
Lihat Kabar PBH lainnya ...
Tokoh PBH: R. A. Shanti Dewi Mulyaraharjani
R. A. Shanti Dewi Mulyaraharjani adalah advokat perempuan pertama yang menangani perkara di Pusat Bantuan Hukum PERADI. Shanti adalah nama panggilan beliau, lahir di Pekanbaru pada 19 Februari 1975. Saat ini Shanti adalah Managing Partner di Kantor Pengacara Toedjoeh Empat & Co yang didirikannya pada 2009. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Indonesia pada Tahun 1998 dan pendidikan master di Pasca Sarjana Universitas Indonesia pada Tahun 2004, mengambil program magister Hukum Bisnis. Selepas menyelesaikan pendidikan sarjananya, Shanti memulai karirnya di bidang hukum pada 1998 di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai Asisten Pembela Umum, lalu pada 1999 ia pindah ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sebagai Project Secretary “Voice of Human Rights”.Tokoh PBH: Imam Hadi Wibowo
Imam Hadi Wibowo, adalah Advokat kedua yang menangani perkara yang masuk ke Pusat Bantuan Hukum PERADI. Imam, begitu ia biasa dikenal, selain sebagai Advokat juga bekerja sebagai Redaktur di Hukumonline.com, sebuah media online hukum yang terkemuka di Indonesia. Ia lahir di Bogor, pada Juli 1982, lulus dari Universitas Padjadjaran pada 2006 ini, selain sebagai anggota AJI Jakarta juga merupakan anggota baru PERADI yang langsung berkenan terlibat dalam program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Bantuan Hukum PERADI. Ia telah lama aktif di berbagai di Organisasi kemahasiswaan dan juga sempat melakukan magang di LBH Bandung.Tokoh PBH
Bagian ini akan berisi profil Advokat yang berdasarkan penilaian PBH memberikan kontribusi positif dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Daftar tokoh-tokoh PBH akan diupdate secara berkala sesuai jadwal nominasi yg ditetapkan PBH.
Formulir Permintaan Bantuan Hukum
Anda membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma?
PBH.NET
Anda ADVOKAT?
Klik disini
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Yang berhak untuk menerima bantuan hukum cuma-cuma adalah orang atau kelompok yang berdasarkan penilaian PBH PERADI termasuk dalam kriteria Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Pencari Keadilan yang Tidak Mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu. Termasuk dalam ketegori Pencari Keadilan Tidak Mampu adalah orang atau kelompok yang lemah secara sosial-politik, sehingga kesempatannya untuk mendapatkan bantuan hukum tidak sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Berita
- Permohonan Bantuan Hukum untuk perkara Anak yang terlibat Narkotika
- Memperkuat akses keadilan bagi korban tindak pidana perdagangan orang
- Tidak bisa Membayar, Adik Saya ditangkap karena Penipuan
- Anak saya dituduh melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan
- Gerakan Probono Publico; Membangun Kehormatan Advokat: Konsep Probono Publico