Pertanyaan Umum / Frequently Asked Question (FAQ)
P : Saya Advokat, apakah saya diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma?
J : Iya, berdasarkan pasal 22 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) jo. Pasal 2 dan
Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma (PP BHCC), Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan
yang tidak mampu dan Advokat dilarang menolak permohonan bantuan hukum secara cuma-cuma. Advokat yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dilaporkan kepada Organisasi Advokat dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat.
P : Sejauh mana ruang lingkup kewajiban Advokat dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma?
J : Sebenarnya kalau ditinjau dari peraturan-peraturan yang ada, dapat ditafsirkan bahwa Advokat wajib memberikan
bantuan hukum secara cuma-cuma apabila ada permintaan kepada Advokat yang bersangkutan dari Pencari
Keadilan yang Tidak Mampu. Untuk memfasilitasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma secara lebih
efektif dan efisien, PBH PERADI dapat pula menunjuk Advokat PERADI untuk memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Penunjukan tersebut oleh PBH PERADI berlaku sama seperti
permohonan atau permintaan langsung dari Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Disamping sebagai kewajiban,
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dapat pula dilaksanakan atas inisiatif Advokat sendiri sebagai bentuk
bentuk pengabdian Advokat terhadap masyarakat. PBH PERADI menganjurkan kepada anggota PERADI untuk memberikan
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma setidaknya 50 jam kerja setiap tahunnya.
P : Saya sedang mengalami tuntutan hukum, apakah saya boleh meminta bantuan hukum secara cuma-cuma?
J : eminta tentu boleh saja, yang menjadi pertanyaan sebenarnya apakah anda berhak mendapatkannya? Yang berhak
mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma adalah Pencari Keadilan Yang Tidak Mampu. Pencari Keadilan
yang Tidak Mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu.
Termasuk dalam kategori Pencari Keadilan Tidak Mampu adalah orang atau kelompok yang lemah secara sosial-politik,
sehingga kesempatannya untuk mendapatkan bantuan hukum tidak sama dengan anggota masyarakat lainnya.
Untuk mengetahui apakah anda memenuhi kriteria sebagai Pencari Keadilan Yang Tidak Mampu akan dilakukan
penilaian oleh PBH PERADI atas keterangan dan bukti-bukti ketidakmampuan yang anda berikan kepada PBH PERADI.
Apabila anda dinilai sebagai Pencari Keadilan yang Tidak Mampu maka anda akan disediakan Advokat untuk memberikan
anda bantuan hukum secara cuma-cuma.
P : Bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma melalui PBH PERADI?
J : Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat melalui 2 jalan alternatif, yaitu:
1. Anda mengajukan permohonan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara langsung
kepada Advokat PERADI pilihan anda. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan
bukti-bukti ketidakmampuan anda secara ekonomis (apabila ada). Advokat PERADI akan langsung meneruskan
permohonan anda kepada PBH PERADI yang akan menilai kelayakan anda sebagai Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
Apabila keterangan dan data permohonan dinyatakan lengkap oleh PBH PERADI maka PBH PERADI paling lama dalam
waktu 3 hari kerja wajib memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma yang dimaksud dan memberitahukan keputusan tersebut secara tertulis kepada Advokat bersangkutan disertai dengan alasan pengabulan atau penolakan permohonan. Advokat yang bersangkutan akan memberitahukan keputusan
PBH PERADI kepada anda dan menyatakan kesediaannya/penolakannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada anda.
2. Secara tidak langsung. Anda datang ke kantor PBH PERADI yang menilai permohonan anda sekaligus menunjuk Advokat untuk anda apabila anda dinilai layak sebagai Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
P : Apakah Bantuan Hukum cuma-cuma, benar-benar berarti tidak ada biaya sama sekali?
J : Berdasarkan ketentuan pasal 13 PP Bantuan Hukum dinyatakan bahwa Advokat dalam memberikan
bantuan hukum secara cuma-cuma dilarang menerima atau meminta pemberian
dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Advokat yang melanggar
ketentuan tersebut dikenai sanksi oleh Organisasi Advokat.
P : Bagaimana kalau saya merasa tidak puas dengan Advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma? Bolehkah saya meminta pengganti?
J : Bila anda merasa tidak puas dengan Advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, anda dapat mengadukan Advokat yang bersangkutan
kepada PBH PERADI. PBH PERADI memeriksa dan menilai kelayakan pengaduan yang diberikan anda. Apabila dalam pemeriksaan PBH PERADI terbukti bahwa Advokat yang bersangkutan melanggar Kode Etik Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, maka PBH PERADI akan mengadukan
Advokat bersangkutan kepada Dewan Kehormatan PERADI untuk diproses menurut ketentuan dalam PP Bantuan Hukum dan Kode Etik Advokat. Dalam situasi seperti ini, PBH PERADI wajib menyediakan Advokat pengganti untuk anda.
P : Apa yang terjadi jika Advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, tiba-tiba secara sepihak berhenti? Bagaimana nasib saya?
J : Advokat yang memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan
dan/atau diurusnya. Namun dalam hal ini Advokat yang bersangkutan harus memberitahukan alasan pengunduran dirinya
kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu dan PBH PERADI. Bila tidak, hal itu sama saja dengan menelantarkan klien dan melanggar Kode Etik Advokat. Namun anda tidak perlu khawatir karena bagaimanapun, PBH PERADI wajib menyediakan
Advokat pengganti untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu apabila terjadi pengunduran diri oleh Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. |