Username Password


Tentang Pusat Bantuan Hukum PERADI


Pada tanggal 10 Maret 2009, Pusat Bantuan Hukum PERADI secara resmi dibentuk berdasarkan SK No.016/PERADI/DPN/V/2009 dengan tujuan .....

 


Mengapa PBH Ada? Sekilas Latar Belakang

Peran advokat di dalam pembangunan di Indonesia sering mengalami pasang surut ambiguitas. Hal ini terjadi bukan semata kesalahan individu advokat, melainkan juga merupakan konsekuensi logis dari bangunan persepsi hukum, sistem peradilan dan keadilan itu sendiri. Sebagai profesi, peran advokat di dalam sistem peradilan sering dikuantifikasi sebagai peran yang melekat hanya kepada kasus, atau kepada orang atau pihak yang ia wakili kepentingannya di dalam sebuah perkara. Selain itu, secara lebih makro pencapaian keadilan seringkali secara sempit diartikan sebagai persoalan penegakan hukum. Kebingungan yang sama kurang lebih dialami oleh perkembangan pemikiran tentang bantuan hukum. Di sisi lain tidak dapat dipungkiri peranan para sarjana hukum, yang juga berprofesi sebagai advokat, dalam perkembangan dan pemikiran hukum dan keadilan di Indonesia. Tetapi lagi-lagi, kontribusi mereka lebih banyak melekat pada status dan peran mereka sebagai pakar atau tokoh dibanding sebagai advokat. Meskipun bukan menjadi satu-satunya tonggak, namun harus diakui bahwa UU 18/2003 tentang Advokat menegaskan peran advokat sebagai bagian integral dari penegakan hukum dan sistem peradilan. Penegasan ini selain memberi legitimasi politik bagi keberadaan advokat, juga mengisyarakatkan tanggung jawab sosial untuk berkiprah secara lebih nyata dalam pembangunan, khususnya di bidang hukum dan peradilan, serta untuk menyediakan pelayanan bagi masyarakat, yang dalam hal ini adalah bantuan hukum. Menjadi sangat penting bagi advokat, dan organisasi advokat, untuk berbenah diri dalam rangka memenuhi harapan-harapan sosial ?baru? tersebut. PERADI berupaya menjawab kebutuhan tersebut, salah satunya melalui pembentukan Pusat Bantuan Hukum atau PBH. Perubahan konstelasi sistem kelembagaan Negara, peran masyarakat sipil serta kondisi ekonomi, sosial dan politik juga merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan peran dan harapan sosial akan peran tersebut. Tantangan nyata bagi kerja bantuan hukum yang akan dibangun PBH PERADI dalam kaitannya dengan hal tersebut setidaknya ada dua hal. Pertama, bantuan hukum harus melebur menjadi bagian integral dalam sistem peradilan dan pembentukan konsep keadilan yang juga sedang berubah. Kedua, bantuan hukum harus berkontribusi secara nyata di dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pembentukan PBH adalah wujud komitmen PERADI untuk memenuhi tanggung jawab sosial organisasi kepada tiga penerima manfaat utama, yaitu masyarakat, advokat dan negara, melalui penyediaan akses terhadap pelayanan berkualitas bagi masyarakat yang tidak mampu dan terpinggirkan; peningkatan kapasitas dan kapabilitas advokat; dan partisipasi aktif dalam pembangunan hukum, keadilan dan kesejahteraan.

 

Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Bantuan Hukum

Data dari 14 kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menunjukkan, seorang advokat memberikan pelayanan bantuan hukum cuma-cuma rata-rata 2 sampai 5 kasus per harinya, dan masing-masing menangani perkara lebih dari 3 kasus dalam satu kurun waktu yang sama. Sejak tahun 1990-an hingga 2007, LBH mencatat setiap kantor telah menerima rata-rata 1.000 sampai 5.000 kasus. Dalam periode 2000 hingga 2005, terdapat 96.681 orang pencari keadilan yang terlayani. Pada 2006, LBH Jakarta mencatat telah melayani 1.123 kasus, dengan pencari keadilan yang terlayani sekitar 10.015 orang. Analisis Situasi tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia pada tahun 2003 dan 2006 yang dilakukan oleh UNICEF dan Universitas Indonesia menunjukkan rata-rata 5,000 anak di Indonesia dibawa ke muka pengadilan setiap tahunnya dan sekitar 90% dari mereka berakhir di penjara atau rumah tahanan (berdasarkan data terakhir dari Ditjen Pemasyarakatan saat ini terdapat sekitar 7,000 anak di dalam Lapas dan Rutan seluruh Indonesia). Sebagian besar pelanggaran hukum yang dilakukan anak tergolong relatif ringan, seperti pencurian (hampir 40% dari kasus dan untuk jumlah nominal yang tidak besar) dan Narkotika. Studi tersebut di tahun 2006 menunjukkan bahwa sangat sedikit dari mereka yang mendapat pendampingan hukum (kurang dari 0,2%) dan kebanyakan diproses tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Hasil survey Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan BPS tahun 2006 mengestimasi sedikitnya 3 juta anak dan perempuan menjadi korban kekerasan setiap tahunnya, sementara Komnas Perempuan mencatat baru sekitar 20.000 kasus anak dan perempuan korban kekerasan yang mendapat dampingan hukum yang layak. Diperkirakan, jumlah advokat tidak sebanding dengan jumlah masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Pada 2005, BPS memperkirakan angka kemiskinan mencapai 62 juta jiwa atau 28.44% dari total penduduk 218 juta orang. Sementara jumlah advokat yang bergabung dalam organisasi profesi berdasarkan data PERADI paling mutakhir, diperkirakan tidak lebih dari 21.043 orang. Jumlah tersebut kian tersaring dengan jumlah advokat yang aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Berdasarkan data YLBHI, diperkirakan saat ini jumlahnya tidak lebih dari 200 orang. Hubungan resiprokal antara keadilan dengan kesejahteraan telah lama menjadi bagian dari wacana tentang sistem kehidupan bermasyarakat dan pembangunan yang ideal. Harus diakui, pembangunan masih belum berhasil untuk berdampak secara penuh pada peningkatan kesejahteraan yang tidak berpusat pada kelompok tertentu saja. Kemiskinan yang merupakan implikasi dari proses pembangunan tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan penghasilan minim atau rendah, tetapi lebih sebagai proses eksklusi sosial dimana telah terjadi penutupan atau pembatasan akses pada sumber-sumber kesejahteraan untuk kelompok-kelompok tertentu. Terdapat proses sosial yang menyebabkan sekelompok orang secara sistematis dipinggirkan melalui kebijakan-kebijakan negara dalam proses pembangunan, berdasarkan identitas kelompoknya atau ideologinya dan berdasarkan stratifikasi sosial yang ada. Sehingga dengan demikian, upaya pengentasan kemiskinan tidak lagi hanya bisa didekati melalui kacamata pembangunan ekonomi, tetapi harus juga melihat pada kacamata keadilan dan memprioritaskan intervensinya pada kelompok-kelompok rentan dan terpinggirkan. Meskipun berbagai upaya positif sudah dilakukan, termasuk peraturan perundang-undangan yang ada, komitmen dan tujuan baik para penegaknya; pengetahuan dan keterampilan tentang bantuan hukum yang belum menyebar sebagaimana juga ketiadaan struktur dan mekanisme institusionalnya, merupakan tantangan besar bagi keseluruhan upaya pengembangan sistem bantuan hukum di Indonesia, dan bagi organisasi seperti PBH PERADI khususnya. Kerja bantuan hukum selama ini masih lebih banyak, bahkan mungkin hanya, digiatkan oleh lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang bantuan hukum, hak asasi manusia, termasuk hak-hak kelompok dengan kebutuhan khusus, seperti perempuan, pekerja migran, anak, dan lain-lain. Selain itu, kesadaran untuk membangun sistem bantuan hukum yang menjamin ketersediaan akses bagi masyarakat pada bantuan hukum yang berkualitas juga masih sangat lemah.

 


Tugas

  • Melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI yang mengatur mengenai pemberia bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Mendistribusikan permintaan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Advokat dan/atau Lembaga Bantuan Hukum.
  • Apabila dipandang perlu, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI dapat membentuk lembaga bantuan hukum yang secara langsung akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma secara langsung di wilayah sebagaimana ditetapkan oleh PBH PERADI.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam rangka sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menghasilkan dana guna membiayai kegiatan PBH PERADI.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.

Wewenang

  • Melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, ataupun badan, baik yang berada dalam struktur organisasi PERADI maupun berada di luar PERADI dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat.
  • Menunjuk Advokat untuk melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Mempekerjakan staf bukan advokat maupun Advokat untuk membantu Pengurus PBH Peradi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  • Menyusun peraturan-peraturan yang terkait dengan pelaksananaan bantuan hukum cuma-cuma guna diterbitkan/disahkan oleh DPN PERADI.
  • Melaporkan Advokat yang menolak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau yang menerima atau meminta permberian dalam bentuk apapun dari pencari keadilan di dalam memberikan batuan hukum secara cuma-cuma kepada PERADI untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Melaporkan Advokat, meneruskan laporan pihak ketiga, dan atau memberikan keterangan kepada PERADI atau badan-badan PERADI terkait dengan Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia ketika menjalankan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Membuat perjanjian dengan pihak ketiga baik swasta maupun instansi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma.
  • Menerbitkan laporan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat secara berkala melalui media yang dapat dijangkau oleh publik.
  • Melakukan hal-hal lain yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.