Tokoh PBH: R. A. Shanti Dewi Mulyaraharjani |
Pada 1999 pula Shanti mendapat izin praktek advokat dan kemudian bekerja di Firma Hukum Hetty Firman Lukman Harahap Advokat & Penasehat Hukum, lalu pada 2002 ia pindah ke Kantor Pengacara Lukman & Amalia. Baru pada Tahun 2005, Shanti mendirikan Dewi Mulyaraharjani & Partners sampai pada 2008. Sejak 2010 Shanti juga menjabat sebagai Direktur Utama 74 Law Institute (Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum) . Pada awal 2011 ia mendirikan kantor hukum Dewi Mulyaharjani, Firman Gani and Partners. Di sela kesibukannya sebagai Advokat, Shanti juga aktif di berbagai kegiatan organisasi, antara lain sejak 2003 ia anggota dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Pusat dan ia juga aktif di Ratna Sarumpaet Crisis Centre sejak 2007. Shanti juga menjabat posisi sebagai Sekretaris Ikatan Kekeluargaan Advokat Universitas Indonesia (IKA Advokat UI) sejak 2009 dan Pengurus Peradi DPC Jakarta Pusat di Divisi Komunikasi dan Informasi sejak 2009. Dalam 13 (tiga belas) tahun perjalanannya sebagai Advokat, Shanti mengaku sangat concern terhadap masalah perempuan dan korban kekerasan seksual. Kebetulan kasus yang ditangani di Pusat Bantuan Hukum PERADI adalah kasus Pemerkosaan dan peran Shanti ialah mendampingi perempuan korban pemerkosaan di Pengadilan Sumenep, daerah dengan 4 Jam perjalanan darat dari Kota Surabaya. Pada saat ditanya mengapa ia bersedia menangani perkara bantuan hukum di Sumenep, ia menjawab dengan lugas “Pertama saya memang sangat concern terhadap masalah perempuan dan saya sudah berkomitmen untuk bersedia menerima perkara ini karena kalau perempuan yang jadi korbannya saya pasti langsung ambil perkaranya” jawabnya. Hingga saat ini sudah sekira 10 (sepuluh) kasus bantuan hukum yang ditangani oleh Shanti dan kebanyakan perkara perempuan. Berdasarkan pengalamannya, Shanti bercerita “Pada saat mendampingi perempuan yang menjadi korban, peran saya tidak hanya menjadi pengacaranya saja namun juga harus bisa menjadi seorang psikolog untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi si korban karena kebanyakan dari mereka merasa ketakutan, bingung dan malu karena merasa dikucilkan oleh lingkungan karena kepentingan si korban harus diutamakan”. Shanti juga berbagi pengalaman pada saat melakukan pendampingan di Pengadilan Negeri Sumenep saat si korban menjadi saksi di persidangan “Saya harus memastikan bahwa RPR (Korban) terhindar dari tekanan-tekanan dan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan RPR karena seperti pada banyak korban perempuan yang saya tangani sebelumnya , pada saat saya pertama kali bertemu dengan RPR. Keadaan RPR sangat rapuh dan ketakutan maka tugas saya lah untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan agar RPR dapat memberikan kesaksian tanpa tekanan dalam bentuk apapun di dalam persidangan”. Shanti mengaku cukup puas dengan putusan persidangan bagi RPR, si pelaku pemerkosaan divonis 5 Tahun Pidana Penjara dan saat ini proses hukum masih dalam tahap Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Saya cukup puas dengan putusan pengadilan negeri Sumenep, saya nilai proses hukumnya berjalan cukup baik dan peduli dengan kasus perempuan. Saya berharap hal seperti itu juga terjadi dalam proses hukum di setiap daerah” tambahnya. Shanti menyatakan siap untuk menangani kasus bantuan hukum kembali terutama untuk perkara perempuan. |
[ Kembali ]
R. A. Shanti Dewi Mulyaraharjani adalah advokat perempuan pertama yang menangani perkara di Pusat Bantuan Hukum PERADI. Shanti adalah nama panggilan beliau, lahir di Pekanbaru pada 19 Februari 1975. Saat ini Shanti adalah Managing Partner di Kantor Pengacara Toedjoeh Empat & Co yang didirikannya pada 2009. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Indonesia pada Tahun 1998 dan pendidikan master di Pasca Sarjana Universitas Indonesia pada Tahun 2004, mengambil program magister Hukum Bisnis. Selepas menyelesaikan pendidikan sarjananya, Shanti memulai karirnya di bidang hukum pada 1998 di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai Asisten Pembela Umum, lalu pada 1999 ia pindah ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sebagai Project Secretary “Voice of Human Rights”.