SURVEY
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA ADVOKAT
Perhimpunan Advokat Indonesia 2009
Pengumuman: Survey akan ditutup pada tanggal 20 Agustus 2009, segeralah berpartisipasi dengan mengisi survey di bawah ini
Untuk informasi atau pertanyaan hubungi email survey@pbhperadi.org
Riset dilaksanakan bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia didukung oleh UNICEF
DISCLAIMER
Survei dilaksanakan sekedar untuk menjaring persepsi advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai responden untuk penyusunan Standar Operating Procedure (SOP) PERADI. Segala data dan Informasi yang berhasil diperoleh dari responden melalui survei ini tidak akan digunakan untuk keperluan lain selain sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penyusunan SOP. Data mengenai identitas responden akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disebarluaskan kepada pihak ketiga. Kami tidak dapat memberikan jaminan keakuratan data hasil survei kecuali bahwa hasil survei merupakan cerminan dari pilihan dan jawaban responden yang berpartisipasi dalam survei. Persepsi mayoritas responden tidak menjadi jaminan bahwa persepsi tersebut yang akan dipergunakan dalam perumusan SOP. Kami tidak bertanggung jawab atas dampak atau segala kerugian yang timbul akibat tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data dan informasi yang terdapat dalam survei ini
3 (tiga) Hadiah handphone GSM Nokia 1661 akan diundi setelah survey ditutup dan pemenangnya akan diumumkan di website PERADI. Pemenang juga akan dihubungi langsung oleh PERADI berdasarkan data kontak pemenang yang terkandung dalam nomor anggota PERADI pemenang. Hadiah dapat diambil langsung di Sekretariat PERADI oleh pemenang yang berdomisili di Jabotabek atau akan dikirimkan dengan servis kurir kepada alamat pemenang yang berdomisili di luar area Jabotabek.