SURVEY
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA ADVOKAT
Perhimpunan Advokat Indonesia 2009

 

Pengumuman: Survey akan ditutup pada tanggal 20 Agustus 2009,
segeralah berpartisipasi dengan mengisi survey di bawah ini

Pengantar

Kuesioner ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dari rekan-rekan sesama Advokat anggota Peradi, dalam rangka menyusun peraturan mengenai organisasi dan tata cara pemberian bantuan hukum cuma-cuma, sebagai tindak lanjut ketentuan pemberian bantuan hukum cuma-cuma yang telah diatur dalam PP No. 83/2008 jo. Pasal 22 UU No. 18/2003.

Pemberian bantuan hukum cuma-cuma akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, tidak terkecuali bagi anak-anak yang terkena masalah hukum. Meskipun hak anak-anak untuk mendapat bantuan hukum dalam proses pidana telah ditetapkan dalam Pasal 51 UU No. 3/1997, namun pelaksanaan pemberian bantuan hukum itu sendiri masih belum diatur secara jelas.

Kontribusi anda mengisi kuesioner ini akan sangat membantu penyusunan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.


Pusat Bantuan Hukum
Perhimpunan Advokat Indonesia

 

Data Kontrol

1 : Nomor Anggota Peradi,
Contoh Pengisian NIA : 99.99999 atau A.99.99999,
KIS : 01-99999/PERADI-PUPA/I/08,
Sertifikat Ujian : 999999/PERADI-MAGANG/040206/06

2 : Jenis Kelamin

laki-laki
perempuan

3 : Lulus FH Tahun

4 : Fokus Praktek 2 tahun terakhir

Litigasi
Konsultasi Hukum
Relatif Berimbang

5 : Domisili


A. Pengalaman Dalam Memberikan Bantuan Hukum cuma-cuma

1 : Apakah dalam dua tahun terakhir, anda pernah melakukan suatu pekerjaan yang menurut anda dapat dikategorikan sebagai bantuan hukum secara cuma-cuma? (Apabila jawaban anda "Tidak", silakan lanjut ke pertanyaan nomor 7)

ya
tidak

2 : Dari mana anda memperoleh permintaan bantuan hukum tersebut? (dalam hal bantuan hukum pernah anda berikan lebih dari satu kali, pilih yang paling sering terjadi)

Langsung dari permintaan penerima bantuan hukum.
Dari rujukan pihak ketiga, yaitu dari ...

Inisiatif sendiri menawarkan kepada penerima bantuan hukum.

3 : Dalam bentuk apa bantuan hukum secara cuma-cuma yang pernah anda berikan tersebut? (Jawaban boleh lebih dari satu)

Mendampingi pihak berperkara di kepolisian/kejaksaan
Menjadi kuasa pihak yang memiliki masalah hukum/berperkara
Memberikan konsultasi hukum kepada
Memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
Membuat publikasi mengenai isu-isu hukum (termasuk membuat opini) untuk kepentingan publik atau pihak yang tidak mampu
Memberikan seminar isu-isu publik di Perguruan Tinggi.
Lainnya (sebutkan dalam bentuk apa)

4 : Berapa lama rata-rata waktu yang anda habiskan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam setahun?

< 10 jam.
10 jam < ... < 30 jam.
30 jam < ... < 50 jam.
> 50 jam.

5 : Berdasarkan pengalaman anda, berapa lama waktu yang diperlukan untuk menangani :

Perkara pidana sederhana dimulai dari penanganan di kepolisian sampai BHT di pengadilan tingkat pertama, jam =
Perkara perdata sederhana yang melibatkan penggugat dan tergugat tunggal yang BHT di pengadilan tingkat pertama, jam =
Penulisan suatu memorandum 1000 kalimat, jam =
Proses mediasi/rekonsiliasi/arbitrase, jam =

6 : Apa kendala yang anda hadapi dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut? (Jawaban boleh lebih dari satu)

Sulitnya komunikasi dengan klien.
Terbatasnya biaya operasional.
Minimnya waktu yang tersedia.
Lainnya

Tidak ada.

B. Persepsi Mengenai Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma

7 : Dari pilihan-pilihan di bawah ini, manakah yang menurut anda termasuk dalam bantuan hukum secara cuma-cuma? (jawaban boleh lebih dari satu)

Memberikan bantuan hukum gratis kepada orang yang menurut anda termasuk tidak mampu secara ekonomi.
Memberikan bantuan hukum di luar pengadilan
Memberikan bantuan hukum gratis kepada orang-orang yang lemah secara politis.
Memberikan konsultasi hukum gratis kepada yayasan atau Usaha Kecil Menengah (UKM).
Mengadakan penyuluhan/seminar hukum gratis mengenai topik-topik yang penting untuk diketahui oleh publik.
Mendampingi, mewakili dan membela tokoh masyarakat atau artis dalam perkara litigasi yang membelit mereka tanpa meminta pembayaran honorarium.
Mendampingi, mewakili dan membela suatu kelompok masyarakat yang merasa dilanggar haknya oleh pemegang kekuasaan tanpa meminta pembayaran honorarium dari mereka.
Memberikan bantuan hukum gratis kepada seseorang yang secara finansial berkecukupan untuk membayar honorarium advokat namun anda tergerak untuk tidak meminta pembayaran honorarium.
Lainnya (sebutkan dalam bentuk apa)

8 : Apakah anda setuju dengan lingkup kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam PP Nomor 83 Tahun 2008 bahwa bantuan hukum diberikan kepada orang yang secara ekonomis tidak mampu?

Ya.
Tidak.

9 : Menurut anda siapa pihak lain yang juga berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma? (jawaban boleh lebih dari satu pilihan)

Orang-orang yang dihadapkan dalam perkara melawan kekuatan yang tidak setara secara ekonomi, sosial, dan politik.
Yayasan, organisasi, dan lembaga-lembaga non-profit.
Masyarakat adat.
Korban pelanggaran HAM.
Anak
Figur publik
Diskresi Advokat untuk menentukan sendiri disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan melihat faktor ekonomi, sosial, dan politik para pihak.
Lainnya, sebutkan

C. Kewajiban Advokat

10 : Meskipun PP 83/2008 telah menetapkan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma adalah suatu kewajiban, namun apakah menurut anda advokat seharusnya diperkenankan menolak permintaan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma? (Jika anda menjawab “Tidak”, silakan langsung jawab pertanyaan nomor 12.)

Ya.
Tidak.

11 : Apabila menurut anda advokat diperkenankan menolak permintaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma, berikan alasan apa yang menurut anda mendukung hal tersebut (sebutkan juga prioritas tersebut dalam urutan angka dari yang paling penting):

Adanya benturan kepentingan
Kesesuaian masalah hukum dengan keahlian
Waktu yang tersedia
Lainnya (sebutkan)

12 : Menurut anda, siapakah yang dibebankan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu?

Semua anggota Organisasi Advokat.
Hanya anggota Organisasi Advokat yang bersedia namanya didaftar dalam unit bantuan hukum Organisasi Advokat.
Hanya anggota Organisasi Advokat yang aktif berprofesi memberikan jasa hukum.
Kantor Advokat/Konsultan Hukum.
Lainnya, sebutkan

13 : Menurut anda, apakah kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat harus didahului permohonan dari pencari keadilan?

Ya.
Tidak, Advokat dapat mengajukan diri untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan.

D. Kuota Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma

14 : Berapa sebaiknya kewajiban minimum pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh seorang Advokat?

30 jam/tahun.
50 jam/tahun.
kasus/tahun (1 tingkat pengadilan atau 1 instansi/lembaga pemerintah).
1 kasus/tahun (sampai selesai).
Lainnya, sebutkan

15 : Apabila seorang advokat gagal memenuhi kuota kewajiban bantuan hukum cuma-cuma yang ditetapkan, apa menurut anda konsekuensi yang pantas?

Tidak dikenai sanksi, apabila tidak ada permohonan yang ditujukan kepada Advokat, atau tidak ada penunjukan oleh Organisasi Advokat.
Tidak dikenai sanksi, hanya nama Advokat tersebut tidak akan dicantumkan ke dalam daftar Advokat yang telah memenuhi kewajiban tahunannya.
Sanksi denda atas defisit kuota.
Sanksi ditentukan oleh Dewan Kehormatan.
Lainnya, sebutkan

E. Mekanisme Penunjukan

16 : Mana yang lebih anda sukai?

Pencari keadilan yang tidak mampu datang langsung ke kantor anda untuk meminta bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pencari keadilan mengajukan permohonan kepada unit bantuan hukum Organisasi Advokat yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu menunjuk Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

17 : Dalam hal penunjukan oleh Organisasi Advokat, selain mempertimbangkan distribusi kewajiban yang merata, metode seperti apa yang lebih anda sukai :

Penunjukan secara acak murni.
Penunjukan acak berdasarkan lokasi.
Penunjukan berdasarkan keahlian dan pengalaman penanganan kasus tertentu.
Poin b dan c.
Lainnya (sebutkan metode seperti apa)

F. Jenis-Jenis Bantuan Hukum

18 : Sejauh mana lingkup jasa hukum di dalam pengadilan?

Pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien di semua tingkat pengadilan.
Pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien di kepolisian, kejaksaan dan semua tingkat pengadilan.
Lainnya, sebutkan

19 : Menurut anda, apakah yang dimaksud dengan pemberian jasa hukum di luar pengadilan/non-litigasi yang dapat dianggap sebagai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma? (jawaban boleh lebih dari satu pilihan)

Konsultasi hukum.
Membuat opini hukum/memo yang dipublikasikan.
Menulis artikel hukum di media.
Mengajar sesuai dengan bidang keahliannya.
Mengadakan seminar.
Mengadakan penyuluhan masyarakat.
Melaksanakan giliran piket bantuan hukum di kantor-kantor Organisasi Advokat.
Melakukan mediasi/konsiliasi/arbitrase.
Pembuatan akta-akta atau dokumen hukum.
Lainnya (sebutkan dalam bentuk apa)

20 : PP Nomor 83 Tahun 2008 menyatakan secara spesifik bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma harus didahului oleh permohonan dari orang yang secara ekonomi tidak mampu, apakah persyaratan ini masih relevan jika dihubungkan dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma di luar litigasi?

Relevan.
Tidak Relevan Apabila jawaban anda "Tidak Relevan", bagaimana sebaiknya menurut anda:

21 : Apakah anda bersedia untuk menjalani piket bantuan hukum di setiap kantor Organisasi Advokat dimana Advokat mendaftarkan diri?

Ya.
Tidak.

22 : Berapa jam dalam setahun yang menurut anda ideal bagi Advokat untuk menjalani piket bantuan hukum pada kantor Organisasi Advokat dimana Advokat mendaftarkan diri?

30 jam
40 jam
50 jam
Lainnya, sebutkan

G. Pembiayaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

23 : Apakah pengaturan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma perlu melibatkan komponen pembiayaan? (Apabila jawaban anda "Tidak", silakan anda lanjutkan ke nomor 25.)

Ya.
Tidak.

24 : Untuk apa saja pembiayaan tersebut diperlukan? (jawaban anda boleh lebih dari satu)

Pengganti jasa profesional saja.
Pengganti jasa profesional standar (ditentukan sewajarnya).
Pengganti ongkos transportasi dan biaya operasional perkara saja.
Pengganti jasa profesional, ongkos transportasi dan biaya operasional perkara.
Pengganti jasa profesional standar, ongkos transportasi dan biaya operasional perkara.
Lainnya (sebutkan untuk apa)

25 : Siapa yang sebaiknya menanggung pembiayaan pemberian bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu?

Advokat yang melaksanakan bantuan hukum cuma-cuma tersebut.
Organisasi Advokat (seluruh anggota asosiasi secara kolektif).
Negara.
Lainnya (sebutkan siapa)

26 : Apabila pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat dibiayai oleh Organisasi Advokat, dari mana sumber pembiayaan tersebut?

Kas internal Organisasi Advokat.
Sumbangan-sumbangan.
Kompensasi moneter Advokat yang tidak melaksanakan kewajiban bantuan hukum secara cuma-cuma.

27 : Apakah kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dikompensasi dengan pembayaran sejumlah uang ? (Apabila jawaban anda "Tidak", silakan anda lanjutkan ke nomor 29.)

Ya.
Tidak.

28 : Menurut anda berapa jumlah kompensasi tahunan yang ideal?

Dihitung berdasarkan jasa profesional standar (ditentukan sewajarnya) dikalikan jumlah jam yang tidak terpenuhi.
Dihitung dari tarif jasa Advokat bersangkutan dikalikan jumlah jam yang tidak terpenuhi.

H. Mekanisme Pelaporan

29 : Bagaimana mekanisme pelaporan pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma yang paling anda sukai?

Melalui formulir yang dikirim melalui surat.
Melalui formulir yang dikirim melalui faksimile.
Secara elektronik melalui e-mail.
Secara elektronik melalui website organisasi profesi.
Datang langsung ke kantor organisasi profesi.
Lainnya (jelaskan bagaimana mekanismenya)

30 : Setujukah anda apabila mekanisme pelaporan bantuan hukum dilaksanakan sepenuhnya secara online berbasis web?

Ya.
Tidak. Karena

I. Bantuan Hukum Kepada Anak

31 : Pernahkah anda sebagai seorang advokat memberikan bantuan hukum kepada anak? (Apabila jawaban anda "Tidak", silakan lanjut ke pertanyaan nomor 33.)

Ya
Tidak

32 : Dalam bentuk apa bantuan hukum yang anda pernah berikan kepada anak? (Jawaban boleh lebih dari satu)

Dalam perkara pidana
Mendampingi anak korban tindak pidana
Mendampingi/mewakili kepentingan anak dalam perkara perdata (penceraian/waris/hak asuh)
Lainnya

33 : Dari peraturan perundang-undangan yang disebutkan di bawah ini, manakah yang menurut anda memuat ketentuan spesifik mengenai pemberian bantuan hukum kepada anak? (Jawaban boleh lebih dari satu)

UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
UU No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Lainnya

34 : Apakah menurut anda, perlu diatur ketentuan khusus tentang bantuan hukum terhadap anak?

Ya
Tidak

35 : Apakah menurut anda advokat perlu diberikan pelatihan khusus untuk memberikan bantuan hukum terhadap anak?

Ya
Tidak

36 : Apakah menurut anda seluruh perkara yang melibatkan anak dapat dikategorikan sebagai obyek bantuan hukum secara cuma-cuma?

Ya
Tidak

37 : Apakah menurut anda perlu dibuat suatu hotline khusus dalam Organisasi Advokat yang dapat menampung dan memproses informasi dari aparat penegak hukum, tersangka, orang tua, wali, orang tua asuh dalam hal perkara yang melibatkan anak?

Ya.
Tidak.

 

Untuk informasi atau pertanyaan hubungi email survey@pbhperadi.org
Riset dilaksanakan bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia didukung oleh UNICEF
 

DISCLAIMER

Survei dilaksanakan sekedar untuk menjaring persepsi advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai responden untuk penyusunan Standar Operating Procedure (SOP) PERADI. Segala data dan Informasi yang berhasil diperoleh dari responden melalui survei ini tidak akan digunakan untuk keperluan lain selain sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penyusunan SOP. Data mengenai identitas responden akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan disebarluaskan kepada pihak ketiga. Kami tidak dapat memberikan jaminan keakuratan data hasil survei kecuali bahwa hasil survei merupakan cerminan dari pilihan dan jawaban responden yang berpartisipasi dalam survei. Persepsi mayoritas responden tidak menjadi jaminan bahwa persepsi tersebut yang akan dipergunakan dalam perumusan SOP. Kami tidak bertanggung jawab atas dampak atau segala kerugian yang timbul akibat tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data dan informasi yang terdapat dalam survei ini

3 (tiga) Hadiah handphone GSM Nokia 1661 akan diundi setelah survey ditutup dan pemenangnya akan diumumkan di website PERADI. Pemenang juga akan dihubungi langsung oleh PERADI berdasarkan data kontak pemenang yang terkandung dalam nomor anggota PERADI pemenang. Hadiah dapat diambil langsung di Sekretariat PERADI oleh pemenang yang berdomisili di Jabotabek atau akan dikirimkan dengan servis kurir kepada alamat pemenang yang berdomisili di luar area Jabotabek.